Invalid Date
Dilihat 1.090 kali
Diantara sekian masalah yang kerap terjadi di desa adalah sengketa atas kepemilikan tanah. Kepemilikan atas tanah memang merupakan aset mahal yang dimiliki setiap individu atas dasar hukum yang kuat sehingga tidak boleh diganggu gugat oleh pihak manapun juga. Tapi pada realitanya masih kerap ditemukan pertikaian karena permasalahan sengketa tanah ini.
Pengertian sengketa tanah tertera dalam UU Sengketa Tanah yaitu Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Indonesia No.3 Tahun 2011. Di dalamnya tertulis bahwa sengketa tanah atau sengketa adalah perselisihan tanah yang melibatkan badan hukum, lembaga atau perorangan dan secara sosio-politis tidak memiliki dampak luas.
Singkatnya, tanah sengketa adalah tanah yang kepemilikannya dipermasalahkan oleh dua pihak, dimana mereka saling berebut untuk mengklaim kepemilikan tanah tersebut. Tanah sengketa adalah kasus yang bisa dibilang sering terjadi di Indonesia.
Salah satu faktor penyebab sengketa tanah ini adalah proses administrasi pertanahan yang tidak berjalan dengan baik dan juga keterbatasan sumber daya manusia dalam menganalisis sebuah data terkait dengan permasalahan tanah.
Untuk meminimalisir permasalahan tersebut maka Desa Salutambun Timur menggunakan inovasi digital dalam segala aktivitas administrasi terkait dengan pertanahan. Desa Salutambun Timur memanfaatkan layanan digital oleh PT. Digides Indonesia yang berupa fitur perpajakan yang mana didalamnya terdapat pemetaan wilayah tanah yang berbasis visual geografis.
Berikut contoh penerapannya
Yang paling penting adalah data visualisasi pemetaan tanah ini tetap mengacu pada data DHKP perpajakan sehingga tetap akurat dan dan mampu meminimalisir persengketaan tanah.
Bagikan:
Desa Salutambun Timur
Kecamatan Buntumalangka
Kabupaten Mamasa
Provinsi Sulawesi Barat
© 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia
Pengaduan
0
Kunjungan
Hari Ini